AEO merupakan operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu yaitu Importir, Eksportir, PPJK, Pengusaha TPS, Pengusaha TPB, Pengankut, dan Pihak Lainnya
PT Toso Industry Indonesia telah resmi mendapatkan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) pada tanggal 20 Desember 2017 Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.