Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu sesuai dengan Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009 Pasal 1 Ayat 12.
PT Toso Industry Indonesia telah memenuhi standard dan resmi mendapatkan Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada tanggal 25 Juli 2017 dari Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).